Post

Lampung Tengah - Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung melalui Bidang Keswan dan Kesmavet, melakukan sosialisasi implementasi Permentan 17 tahun 2023 tentang lalu lintas hewan dan produk hewan antar daerah bertempat di Peternakan Sapi H. Mat Aji, Jum'at (16/06/2023). Acara ini dihadiri Tim dari Peternakan dan Keswan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah serta penanggung jawab Puskeswan se-kabupaten Lampung Tengah.

 

Dalam pertemuan ini disampaikan tentang persyaratan pemasukan dan pengeluaran hewan dan produk hewan sebagaimana amanah Permentan 17 tahun 2023. Tata cara lalu lintas hewan dan produk hewan yang diatur yaitu lalu lintas antar wilayah atau antar kawasan dalam satu atau kelompok pulau dan lalu lintas antar pulau. Untuk setiap orang yang akan melalulintaskan hewan dan produk hewan antar wilayah wajib melengkapi dokumen:

 

1. Lalu lintas antar kabupaten dalam satu provinsi, yaitu:

a. Sertifikat Veteriner dari otoritas Veteriner kabupaten/kita pengirim;

b. Surat rekomendasi pemasukan dari otoritas Veteriner kab/kota penerima. 

 

2. Lalu lintas antarprovinsi, yaitu:

a. Sertifikat Veteriner dari otoritas veteriner provinsi pengirim;

b. Surat rekomendasi pemasukan dari otoritas veteriner provinsi penerima;

c. Surat rekomendasi pengeluaran dari otoritas veteriner provinsi pengirim.

 

3. Lalu lintas antar pulau, yaitu:

a. Melengkapi dokumen sertifikat veteriner dari otoritas veteriner provinsi atau kabupaten/kota pengirim;

b. Memenuhi persyaratan tindakan karantina hewan. 

 

Permentan Nomor 17 tahun 2023 ini relevan dengan regulasi tentang karantina yang sudah ada yaitu UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. 

 

Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengawasan lalu lintas hewan & produk hewan dalam mencegah penyebaran penyakit hewan strategis serta diharapkan pula komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam membantu Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendukung pembangunan sektor Pertanian dan Peternakan yang berkelanjutan dan tetap menjadikan Lampung sebagai Lumbung Ternak Nasional serta mewujudkan masyarakat Lampung Berjaya di sektor Peternakan dan Kesehatan Hewan.