PERSYARATAN PENGAJUAN SERTIFIKASI NOMOR KONTROL VETERINER:
1. ADMINISTRASI
• Izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan oleh orang lain
• Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota
• Bukti perjanjian pengelolaan usaha bagi Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di tempat usaha milik orang lain
• Surat pernyataan bermeterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
2. TEKNIS
• Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan
• Menjalankan Praktik Veteriner yang baik dan Melampirkan hasil Pengujian Yang Dipersyaratkan dari Laboratorium Eksternal terakreditasi
• Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus aparatur sipil negara sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan
• Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang Higiene dan Sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.
ALUR PROSES SERTIFIKASI NKV:
Untuk Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi: 082281906064