Nama Instansi
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung
Alamat dan Kontak
-
Alamat: Jl. Cut Mutia No. 23B, Gulak Galik, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung 35124
-
Website: disnakkeswan.lampungprov.go.id
-
Email: [email protected]
Visi
BERSAMA LAMPUNG MAJU menuju INDONESIA EMAS
Misi Terkait
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, Mandiri, dan Inovatif
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Fungsinya meliputi:
- perumusan kebijakan pengaturan, perencanaan dan penetapan standar operasional prasarana dan sarana peternakan dan kesehatan hewan;
- penataan dan pendayagunaan sarana dan prasarana peternakan dan kesehatan hewan;
- pengawasan mutu dan peredaran bibit ternak dan pakan ternak;
- pengawasan sarana peternakan dan kesehatan hewan;
- pembinaan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan;
- pembinaan pengolahan, pemasaran hasil serta promosi hasil peternakan;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pemantauan dan evaluasi program pembangunan bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan administrasi dinas dan tata laksana peternakan dan kesehatan hewan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat dan Bidang
Untuk melaksanakan tugasnya, dinas membagi urusan ke dalam sekretariat dan beberapa bidang:
Sekretariat: Bertugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Peternakan dan Hewan.
-
Bidang Produksi Peternakan
Bertugas mengembangkan populasi dan produktivitas ternak melalui pembibitan, budidaya, penyediaan pakan, serta pengembangan teknologi produksi. -
Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan & Kesmavet)
Menangani pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, pelayanan kesehatan hewan, keamanan pangan asal hewan, serta pengawasan produk hewan. -
Bidang Prasarana dan Sarana Peternakan
Bertugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dibidang sarana dan prasarana peternakan. -
Bidang Usaha dan Pascapanen
Melaksanakan pengembangan usaha peternakan, termasuk fasilitasi investasi, pemasaran, kelembagaan, dan pemberdayaan peternak.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
-
UPTD Pembibitan Ternak Sapi (CFRJ+HQ, Bandar Dalam, Kec. Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung)
-
UPTD Balai Inseminasi Buatan (Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung)
-
UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesmavet & Laboratorium Pakan (J7F2+Q45, Labuhan Ratu, Kec. Kedaton, Kota Bandar Lampung, Lampung)
-
UPTD Pembibitan Ternak Kambing Saburai (J5PM+VF5, Jl.khadin Akuan, Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran Regency, Lampung)
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mencakup:
-
Peningkatan Produksi dan Produktivitas melalui pembibitan, perbaikan mutu genetik, penyediaan pakan, serta penerapan teknologi peternakan.
-
Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, termasuk pencegahan dan pengendalian penyakit hewan, vaksinasi, serta jaminan keamanan produk asal hewan.
-
Pengelolaan Sarana dan Prasarana, mencakup pembangunan, pemeliharaan, serta optimalisasi fasilitas penunjang peternakan dan kesehatan hewan.
-
Pengembangan Usaha Peternakan, berupa fasilitasi permodalan, kelembagaan, investasi, dan akses pasar bagi peternak.
-
Pengolahan dan Pascapanen, termasuk pengolahan produk ternak, promosi, serta peningkatan nilai tambah hasil peternakan.
-
Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Peternak, melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, serta sekolah lapang peternakan.
-
Pengawasan dan Regulasi, termasuk perizinan, sertifikasi, pengawasan bibit ternak, pakan, serta produk asal hewan.
-
Pelayanan Publik dan Inovasi Digital, berupa layanan informasi, media sosial, website, serta sistem terintegrasi untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan.
-
