Standar Pengumuman Informasi Publik

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung selaku badan publik wajib mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Diumumkan dan Disediakan.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Infromasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Informasi Publik Layanan Informasi Publik, wajib:
a. menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar;
b. mudah dipahami; dan
c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat.


Pengumuman disebarluaskan melalui:
a. Papan pengumuman;
b. Situs 
Website PPID;
c. 
Media sosial dan website;
d. 
Portal Satu Data Lampung; dan
e. Aplikasi berbasis teknologi informasi lainnya.



Menyediakan Daftar Informasi Publik:

a. Informasi yang tersedia setiap saat

b. Informasi yang tersedia secara berkala

c. Informasi yang tersedia secara serta merta

d. Informasi yang dikecualikan

1.179

Post Berita

18

Galeri

3

Agenda

9

Dokumen

Post Terbaru

Dokumen Terbaru

  • Laporan Kinerja (LKj) Tahun 2024
  • Rencana Strategis 2025-2029
  • Rencana Kerja Tahun 2026