Perizinan Usaha Peternakan Kini Lebih Mudah: Lampung Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

  • 07:27 WIB
  • 21 November 2025
  • abdurahman
  • Dilihat 19 kali
Perizinan Usaha Peternakan Kini Lebih Mudah: Lampung Dorong Pelaku Usaha Penuhi Standar Keamanan Pangan

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet bersama tim dari Bidang Usaha dan Pasca Panen, menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan Usaha Peternakan yang digelar oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (20/11/2025) di Hotel Horison Lampung.

Pada kegiatan ini, beberapa instansi memberikan pemaparan, termasuk Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup. Salah satu materi utama yang disampaikan adalah pentingnya Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai bukti bahwa unit usaha produk hewan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi. Dalam sistem OSS, NKV termasuk dalam PB-UMKU (Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan diterbitkan langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung.

Pemerintah menegaskan bahwa perizinan bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan bagi pelaku usaha, hewan ternak, lingkungan, dan konsumen. Dengan perizinan yang lengkap, usaha peternakan akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, pendampingan teknis, hingga akses program bantuan pemerintah. Perizinan juga memastikan sarana dan prasarana usaha memenuhi standar kesejahteraan hewan, keamanan pangan, dan kelestarian lingkungan.

Saat ini, proses pengurusan izin jauh lebih mudah melalui sistem layanan daring. Pelaku usaha cukup menyiapkan dokumen dasar seperti identitas, persetujuan lingkungan, perizinan bangunan, tata ruang, serta pemenuhan standar teknis. Setelah diverifikasi, izin dapat terbit secara cepat dan transparan.