Pages

Setiap intansi publik mempunyai kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat. Sesuai amanat pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik telah menbentuk Struktur Organisasi Layanan Informasi Publik Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Pelaksana. Dalam menjalankan tugas fungsinya, PPID dibantu oleh petugas pelayanan informasi pada desk layanan informasi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Susunan Struktur Organisasi Layanan Informasi Publik pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:

Dengan dibentuknya PPID Pelaksana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, maka Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dilakukan secara terpadu oleh PPID Pelaksana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang terdiri dari pejabat struktural dan JFU pada unit kerja/bidang pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang termuat dalam SK Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Nomor: 188/122.a/V.23/A.3/2022. Secara struktural, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Provinsi Lampung memegang kendali sebagai Atasan PPID dan Sekretaris Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung sebagai Ketua PPID.