Upaya percepatan peningkatan populasi sapi potong di Provinsi Lampung tidak terlepas dari keberhasilan program inseminasi buatan di Provinsi Lampung. Dalam menjamin keberhasilan program tersebut perlu adanya ketersediaan semen beku sapi yang berkualitas, murah, dan mudah didapat.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Provinsi Lampung telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Inseminasi Buatan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya UPTD Balai Inseminasi Buatan dititikberatkan pada pelaksanaan program/kegiatan Inseminasi Buatan (IB) dengan ruang lingkup kerja dibidang produksi, distribusi dan penjualan/pemasaran mani beku, serta penyediaan sarana dan prasarana Inseminasi Buatan (IB).
Pembentukan UPTD Balai Inseminasi Buatan Provinsi Lampung tidak terlepas dari upaya mencukupi ketersediaan bibit atau benih dalam bentuk mani beku setiap tahunnya dan meningkatkan jumlah pelayanan IB, serta upaya peningkatan mutu genetik ternak sapi. UPTD Balai Inseminasi Buatan Provinsi Lampung telah mampu memproduksi mani/semen beku sapi sejak tahun 2001. Lingkup produk yang dihasilkan antara lain mani/semen beku sapi yang berasal dari pejantan unggul (bull) jenis Limousine, Simental, Bali dan Brahman yang telah bersertifikasi SNI pada tahun 2022.
Youtube profil UPTD BIB :
Profil UPTD Balai Inseminasi Buatan