UPTD BIB dibentuk tahun 2001 dengan nama nomenklatur UPTD Inseminasi Buatan, Pembibitan dan Pakan Ternak (UPTD IBBITKAN). Pada tahun 2008 melalui Pergub Lampung No.14 Tahun 2008 dirubah menjadi UPTD BIBD, selanjutnya tahun 2020 berdasarkan Pergub Lampung No.10 Tahun di UPTD Balai Inseminasi Buatan (UPTD BIB). UPTD BIB Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung berlokasi Jl. Lintas Sumatera Km 69, Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dengan luas areal ± 18 ha. Saat ini sekitar 1,5 lahan digunakan untuk bangunan perkantoran, kandang dan sarana pendukung lainnya, sedangkan 16,5 untuk lahan hijauan pakan ternak.
UPTD Balai Inseminasi Buatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis produksi, distribusi, pemasaran mani beku dan penyediaan sarana prasarana Balai Inseminasi Buatan.