Pages

Pembibitan Ternak Sapi ( PTS ) berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 3 Tahun 2017 ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Tehnis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang memiliki fungsi dibidang pembibitan ternak sapi. Dalam penyelenggaraan Tugas Pokok Pembibitan Ternak Sapi berlokasi di Campang Tiga – Sidomulyo – Kabupaten Lampung Selatan.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, UPTDPembibitan Ternak Sapi Lampung memiliki Visi: "Menjadikan UPTD Pembibitan Ternak Sapi  yang profesional dalam menghasilkan bibit sapi, berkualitas dan berkelanjutan menuju Lampung berjaya"

Untuk mewujudkan visi tersebut ditempuh melalui Misi:

1. Mewujudkan kinerja UPTD Pembibitan Ternak Sapi yang profesional.

2. Melaksanakan pemuliaan melalui seleksi, pengaturan perkawinan, uji performance serta pencatatan ternak bibit sapi yang berkelanjutan.

3. Melaksanakan pemeliharaan yang efektif melalui penerapan teknologi peternakan.

4. Melaksanakan distribusi dan pelayanan yang prima.

 

Tugas pokok UPTD Pembibitan ternak sapi (PTS) adalah melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan  Provinsi Lampung di bidang pembibitan ternak sapi dengan fungsi sebagai berikut:

1. Penyusunan program dan kegiatan pembibitan ternak sapi;

2. Pelaksanaan perbanyakan dan penyebaran bibit unggul ternak sapi;

3. Pelaksanaan pengujian mutu bibit ternak sapi;

4. Pemantauan dan evaluasi hasil pembibitan ternak sapi; dan

5. Pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan.