Pages

PPID Pelaksana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mempunyai tugas secara umum yaitu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Tugas PPID Pelaksana adalah sebagai berikut:
1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Membuat pengumpulan serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
3. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
4. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Provinsi Lampung secara berkala dan sesuai kebutuhan;
5. Membantu PPID Utama Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan
6. Melakukan koordinasi dengan PPID Utama Provinsi Lampung dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.


Fungsi PPID Pelaksana pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung adalah sebagai berikut:
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh bidang dan UPTD di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh bidang dan UPTD di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik; dan
4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.