PPID Pelaksana Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung mempunyai tugas secara umum yaitu
merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Peternakan
dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung. Tugas PPID Pelaksana adalah sebagai
berikut:
1. Memberikan layanan
informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
2. Membuat pengumpulan
serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit
kerjanya;
3. Menentukan atau
menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik;
4. Menyampaikan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama Provinsi Lampung secara berkala dan
sesuai kebutuhan;
5. Membantu PPID Utama
Provinsi Lampung dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya; dan
6. Melakukan koordinasi
dengan PPID Utama Provinsi Lampung dalam pengelolaan dan pelayanan informasi
publik serta dokumentasi.
Fungsi PPID Pelaksana
pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung adalah sebagai
berikut:
1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh bidang
dan UPTD di lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
2. Penataan dan
penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh bidang dan UPTD di
lingkungan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung;
3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik
termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik;
dan
4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.