Lampung Selatan - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili oleh Tim Bidang Prasarana dan Sarana Peternakan melakukan Pendampingan Penilaian Cara Pembuatan Pakan yang Baik (CPPB) yang dilakukan Tim Direktorat Pakan Ditjen PKH Kementerian Pertanian dan Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP) Bekasi bertempat di PT Japfa Comfeed Indonesia dan PT CJ Feed and Care Indonesia, Kamis (20/07/2023).
Sesuai Undang-undang No. 41 tahun 2014, bahwa pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komesial harus memenuhi standar nasional indonesia (SNI) atau persyaratan teknis minimal (PTM) dan keamanan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
Sehubungan dengan hal tersebut dilakukan Penilaian CPPB yang meliputi 9 aspek penilaian yang terdiri dari 1. Lokasi, 2. Bangunan, 3. Personalia, 4. Hygine dan Sanitasi, 5. Bahan Pakan, 6. Produksi Pakan, 7. Pengawas Mutu, 8. Inspeksi Internal, 9. Penanganan Terhadap Hasil Pengamatan, Keluhan, dan Penarikan Kembali Pakan yang Beredar.
Adapun tujuan dilakukannya CPPB pada pabrik pakan adalah untuk menjamin bahwa proses pembuatan pakan sesuai dengan Good Manufacturing Practices sehingga pakan yang dihasilkan layak, bermutu, aman dikonsumsi oleh ternak dan sesuai dengan persyaratan SNI atau PTM.