FGD PP 28/2025: Dorong Kepastian dan Simplifikasi Perizinan Berusaha

  • 08:39 WIB
  • 30 October 2025
  • abdurahman
  • Dilihat 8 kali
FGD PP 28/2025: Dorong Kepastian dan Simplifikasi Perizinan Berusaha
    • Bandar Lampung, 29 Oktober 2025

      Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Pusat dan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM di Ruang Pertemuan Holiday Inn Bandar Lampung.

      Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung (Ir. Mulyari Irsan, M.T.) dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM (Dr. Riyatno, S.H., LL.M). Adapun Narasumber dari kegiatan ini yaitu Asisten Deputi Bidang Percepatan Investasi dan Hilirisasi Kemenko Perekonomian (Ichsan Zulkarnaen, SE., M.Sc., Ph.D), Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM (Dendy Apriandi, S.T) dan Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Lampung (Drs, Intizam).

      Pada sesi diskusi dibahas mengenai tantangan terkait perizinan berusaha yang sedang dihadapi saat ini seperti Regulasi yang Tumpang Tindih, Birokrasi yang Lambat, dan Lemahnya Kepastian Hukum. Maka dari itu, Presiden RI memberikan arahan terkait tantangan tersebut yang diimplementasikan dalam bentuk PP No 28 Tahun 2025 ini dengan tujuan utamanya yaitu sebagai Kepastian Perizinan Berusaha, Simplifikasi Proses, dan Restrukturisasi Regulasi.

      Realisasi Investasi di Provinsi Lampung, target 2025 sebesar Rp 10,760 T hingga Triwulan III sudah terealisasi sebesar Rp. 12,946 T. Investasi PMA sebesar 2,11 T dan investasi PMDN sebanyak 10,8T dengan proporsi investasi 4 (empat) komponen terbesar berasal dari 1) Industri Makanan, 2) Pertambangan, 3) Listrik, Gas dan Air serta 4) Usaha Perdagangan dan Reparasi.

      Dengan adanya PP 28 Tahun 2025 ini diharapkan seluruh pelaku usaha khususnya di daerah dapat lebih mudah mendaptkan izin usaha baik skala Mikro, Menengah, maupun Makro.