Post

Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung melalui auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) terus melakukan audit dan surveilans NKV sebagai jaminan keamanan pangan asal hewan di Provinsi Lampung (Rabu, 7 Februari 2024).


Sesuai Permentan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya (HPM) di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap produk hewan yang beredar atau yang akan dilalulintaskan dipersyaratkan berasal dari Unit Usaha yang ber-NKV.


Tim Auditor NKV didampingi Tim Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu, melakukan surveilans NKV pada Kios Daging AM Farm. Dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi terhadap produk peternakan dalam rangka penjaminan keamanan pangan produk asal hewan. Berdasarkan hasil surveillans yang dilakukan, level NKV yang didapatkan sama seperti sebelumnya yaitu NKV level III.


Tim auditor juga melakukan audit NKV pada unit usaha ritel Prima Freshmart Kabupaten Pesawaran didampingi oleh Tim Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan hasil audit, ritel ini telah menerapkan SOP dan memenuhi persyaratan teknis NKV dengan baik sehingga berhasil mendapatkan NKV level I.


Dengan adanya audit dan surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV), diharapkan terjadi peningkatan mutu dan gizi pangan asal hewan serta memberikan kenyamanan bathin masyarakat terhadap produk hewan yang beredar.