Lampung Selatan - Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung bersama Sub-Koordinator Kesmavet dan didampingi Tim Dinas Peternakan dan Keswan, Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan Audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) pada gudang kering PT. Japfa Comfeed Indonesia. Tbk, Rabu (03/08/2022).
Audit NKV ini bertujuan untuk memberikan Jaminan Keamanan Penggunaan Produk Peternakan melalui pemberian Sertifikat Higiene Sanitasi dan wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan termasuk juga usaha distribusi yang mengelola gudang kering.
Selain itu sertifikat NKV ini juga salah satu syarat yang diperlukan dalam import bahan baku pakan asal hewan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/ Tahun 2020, ada beberapa jenis Unit Usaha yang wajib memiliki sertifikat NKV, meliputi:
1. Rumah potong hewan ruminansia;
2. Rumah potong hewan unggas;
3. Rumah potong hewan babi;
4. Budi daya unggas petelur;
5. Budi daya ternak perah;
6. Usaha pengolahan daging;
7. Usaha pengolahan susu;
8. Usaha pengolahan telur;
9. Ritel;
10. Kios daging;
11. Gudang berpendingin;
12. Gudang kering;
13. Usaha penampungan susu;
14. Usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi;
15. Usaha penanganan atau pengolahan madu;
16. Usaha pencucian sarang burung walet;
17. Usaha pengolahan produk pangan asal hewan;
18. Usaha pengolahan produk hewan nonpangan; dan
19. Usaha pengolahan sarang burung walet.
Dengan banyaknya pelaku unit usaha yang bergerak di bidang produk hewan yang ber-NKV, diharapkan dapat menjamin keamanan produk pangan asal hewan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Jangan lupa tetap jaga prokes, jaga kesehatan dan jangan ragu untuk berbelanja produk asal hewan berlogo NKV!