Lampung Utara, 30 Oktober 2025 - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melalui Bidang Keswan dan Kesmavet melakukan pendampingan kegiatan Monitoring Kelembagaan Puskeswan di Kabupaten Lampung Utara bersama Tim Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (drh. Maidaswar, M. Si dan tim) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Puskeswan Tahun 2025, Layanan Kesehatan Hewan, dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah dilakukan oleh Puskeswan. Kegiatan ini dilakukan di 4 (empat) lokasi puskeswan yaitu Puskeswan Kotabumi Selatan, Abung Timur, Bunga Mayang, dan Sungkai Jaya. Berdasarkan hasil Monev, Realisasi DAK Non fisik dari keempat puskeswan sudah mencapai 86,47% dari Total Target Realisasi senilai Rp194.000.000. Finalisasi realisasi DAK Non Fisik tersebut akan dilakukan di bulan November 2025.
Terkait pelayanan puskeswan dihimbau kembali fungsi dari puskeswan yaitu sebagai sarana peningkatan derajat kesehatan hewan yang akan berdampak pada kenaikan produktivitas ternak sehingga akan membantu menjaga Ketahanan Pangan. Selain itu, sebagai Pengatur Lalu Lintas Hewan melalui penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Dengan dilakukannya kegiatan Monev ini diharapkan seluruh Puskeswan di Lampung Utara dapat menyelesaikan Realisasi DAK Non Fisiknya dan dapat memberikan Inovasi-inovasi terkait pelayanan puskeswan kepada masyarakat sehingga dapat tercipta layanan yang Prima.
