Yogyakarta - Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melalui Operator SAKTI Modul Pelaporan Persediaan dan Aset Tetap serta Modul GLP, menghadiri Kegiatan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan/Barang (LK/BMN) Triwulan III TA. 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI di Hotel Eastparc tanggal 10-13 Oktober 2022.
Kegiatan ini dihadiri oleh Satker UPT Pusat Lingkup Dirjen PKH dan Dinas Provinsi yang membidangi fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan seluruh Indonesia.
Kegiatan diawali dengan penyampaian Arahan Kebijakan Pelaporan Keuangan (SesDitjen PKH), kemudian Penyampaian Catatan Hasil Reviu LK/BMN Semester I TA 2022 (Inspektur IV), dilanjutkan dengan Evaluasi LK BMN Semester I TA 2022 (Biro Umum dan Keuangan Ditjen PKH), Kiat Penyelesaian Kendala Modul Persediaan dan Aset Tetap (Tim DJKN Kemenkeu), Kiat Penyelesaian Kendala SAKTI Modul GLP (Tim DJPB Kemenkeu), dan terakhir dilakukan Verifikasi dan Reviu LK/BMN Triwulan III TA 2022 pada masing-masing Satker termasuk Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang dilaksanakan oleh Tim Ditjen PKH dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan/Barang ini merupakan sebuah kewajiban setiap Kementerian/Lembaga sebagai pertanggungjawaban atas penggunaan APBN selama periode berjalan. Laporan keuangan/barang tersebut disusun dan disajikan sesuai Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP).
Dalam penyusunan LK/BMN Triwulan III ini Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menyusun laporan berpedoman pada Surat Nomor S-40/PB/PB.6/2022 tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dari Kementerian Keuangan, dimana semua data laporan yang disajikan sesuai dengan data pada Aplikasi SAKTI (Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi).