Post

Tim Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama Tim Teknis dari Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung melakukan kegiatan audit terhadap unit usaha Cold Storage milik PT. Sinar Paramita Niaga dan PT. Subuh Utama Willindo. Kedua perusahaan ini merupakan distributor produk olahan pangan asal hewan, dan proses audit dilaksanakan pada hari Selasa, 22 April 2025.


Cold Storage merupakan jenis unit usaha yang wajib memiliki sertifikat NKV karena memiliki peran penting dalam menjamin keamanan produk hewan selama proses penyimpanan hingga pendistribusian. Sistem rantai dingin yang ideal mencakup penggunaan gudang pendingin yang sesuai standar dan kendaraan distribusi dengan box container bersuhu yang telah ditetapkan, sehingga kualitas dan keamanan produk tetap terjaga.


Sertifikat NKV menunjukkan bahwa produk pangan asal hewan telah diproses sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, menjadikannya aman, sehat, utuh, dan layak konsumsi. Ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin mutu pangan hewani di masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023, seluruh produk hewan yang beredar atau dilalulintaskan di Indonesia wajib berasal dari unit usaha yang telah bersertifikat NKV. Dengan begitu, kepercayaan dan rasa aman masyarakat terhadap produk konsumsi akan semakin meningkat.