Semarang - Dalam rangka mewujudkan penyajian data pertanggungjawaban Belanja MAK 526 Banpem TA. 2021 yang akuntabel dan sesuai dengan Permenkeu Nomor: 225/PMK.05/2016 tentang Penerapan Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat dan Permenkeu Nomor: 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Permenkeu Nomor:168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Lembaga serta pelaksanaan percepatan penginputannya, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan Workshop Aplikasi BASTBANPEM TA. 2021 di Hotel Patra Semarang & Convention (7-9 Desember 2021) dengan dihadiri oleh seluruh petugas SIMAK BMN pada 34 Satker Provinsi dan 22 Satker Lingkup UPT Ditjen PKH.
Acara diawali dengan Laporan Ketua Panitia (Koordinator Keuangan & PL Ditjennakeswan/Subkoor BMN) dan dibuka oleh Dirjen PKH/Sesditjen PKH. Narasumber pada kegiatan hari pertama diantaranya:
1. Sekjend Kementan/yang mewakili (Kebijakan Bantuan Pemerintah Kepada Masyarakat/Pemda - Permentan 35 Th. 2020);
2. CV. Smartsoft Digital Teknologi (Teknis Aplikasi Bastbanpem TA. 2021).
Acara hari kedua dan ketiga yaitu arahan terkait Reviu APIP untuk Bantuan Pemerintah MAK 526 TA. 2021 serta Entry Data dan Reviu BAST pada Aplikasi BASTBANPEM oleh Tim Pendamping Pusat dan Tim Reviu IR IV Itjen Kementan.