Post

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Bidang Bitpro dan Bidang BUP) mendampingi Tim Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Direktorat PPHNAK, Direktorat Bitpro, dan Direktorat Pakan) dalam melaksanakan verifikasi usulan CP/CL Kabupaten terhadap calon Kelompok Penerima Bantuan Program Desa Korporasi Kambing TA 2022. CP/CL dilakukan di Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Tanggamus yang diusulkan sebagai wilayah pengembangan korporasi komoditas kambing Provinsi Lampung, Selasa, (21/12/2021).

 

Program Desa Korporasi merupakan Program Nasional dalam memperkuat kelembagaan ekonomi peternak. Program tersebut mulai diinisiasi pada tahun 2019 dan pada tahun 2020 - 2021 telah dilaksanakan Program Desa Korporasi yang terfokus pada komoditas sapi potong. Pada tahun 2022, program akan difokuskan pada pengembangan komoditas kambing/domba dengan calon lokasi pengembangan di 9 Provinsi di Indonesia dan salah satunya Provinsi Lampung.

 

Syarat awal pengusulan calon lokasi penerima manfaat yaitu secara hukum telah ditetapkan sebagai lokasi kawasan pertanian Nasional atau Provinsi atau minimal Kabupaten. Untuk Kabupaten Pringsewu dan Tanggamus memiliki landasan hukum yang kuat karena telah ditetapkan dalam Kepmentan No. 472/2018 tentang Lokasi Kawasan Peternakan Nasional sebagai kawasan potensial pengembangan kambing di Provinsi Lampung. Syarat berikutnya yaitu adanya potensi pengembangan kelembagaan dan prospek pengembangan usaha kedepan.

 

Melalui program desa korporasi ini diharapkan dapat membentuk lembaga ekonomi peternak yang berbadan hukum, profesional, dan berorientasi bisnis.