Post

Lampung Barat - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili kepala Bidang Prasarana dan Sarana Peternakan bapak Endi Apriyadi, S.Pt melaksanakan verifikasi calon kelompok penerima kegiatan pengembangan teknologi pakan ternak (Rumah Pengolah Pupuk Organik/RPPO) yang didampingi oleh Tim Teknis dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Lampung Barat, Selasa (22/03/2022).

 

Pada tahun 2022, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan alokasi kegiatan RPPO sebanyak 1 unit. Kegiatan verifikasi ini dilakukan untuk melihat potensi peternakan di kelompok dan calon lokasi RPPO.

 

Verifikasi dilakukan di Kelompok Tunas Muda Mandiri, pekon tambak jaya kecamatan way tenong. Berdasarkan hasil verifikasi, kelompok tersebut memenuhi persyaratan sebagai kelompok penerima kegiatan RPPO.