Post

Depok, 16-17 Juni 2020, tim bidang keswan dan kesmavet menghadiri undangan Training of Trainer (ToT) Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Online tahap 1 di Hotel Savero Depok yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan peserta dari 19 Provinsi.

 

Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV. Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi. NKV sebagaimana dimaksud diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggungjawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan meliputi prasarana dan sarana usaha, personil, serta cara produksi dan penanganan. 

 

Sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan kepada pelaku usaha untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam perizinan usaha antara kewenangan pusat dan kewenangan daerah serta kementerian/lembaga, sehingga terbentuk integrasi antara penerbitan sertifikasi NKV dan OSS. Dengan adanya integrasi ini, diharapkan adanya penyederhanaan proses izin usaha. Begitu pun dengan OSS, proses perizinan lebih sederhana karena semuanya sudah terintegrasi secara elektronik sehingga para pelaku usaha tidak perlu mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus izin usaha dengan berbagai tahapan dan dilakukan secara satu-persatu, sehingga terdapat berbagai manfaat dan keuntungan yang dapat dirasakan oleh pelaku usaha.

 

Setelah dilakukan Training of Trainer dan launching sistem, diharapkan semua proses permohonan sertifikasi nomor kontrol veteriner dapat dilakukan berbasis online.