Post

Bandar Lampung - Tim Pengawas Obat Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan pemenuhan persyaratan izin distributor obat hewan di PT. Bina San Prima Cabang Lampung, Selasa (23/05/2023). 

 

Kegiatan ini menindaklanjuti permohonan permintaan pendapat teknis kelayakan PT. Bina San Prima Cabang Lampung untuk mendapatkan izin usaha distributor obat hewan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung.

 

Kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan penanggung jawab teknis obat hewan, pemeriksaan kelengkapan sarana & prasarana operasional, pemeriksaan tempat penyimpanan obat serta kesesuaian penerapan standar operasional prosedur yang dimiliki. Hasil surveilans di PT. Bina San Prima cabang Lampung layak mendapatkan rekomendasi untuk Izin Usaha Distributor Obat hewan di Provinsi Lampung.

 

Perizinan usaha obat hewan bertujuan untuk mencegah berbagai penyimpangan mutu obat hewan yang bertujuan untuk melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanannya; memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; dan mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular. Hal ini sesuai dengan amanah UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan.