Post

Metro - Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Metro melakukan Surveilans Nomor Kontrol Veteriner pada Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) di UPTD Rumah Potong Hewan Kota Metro, Rabu (31/05/2023).

 

Setiap unit usaha yang sudah mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner wajib untuk melakukan surveilans berdasarkan tingkatan level NKV. Tujuan surveilans adalah menilai ketidaksesuaian penerapan cara yang baik di unit usaha yang sudah memiliki NKV.

 

Kegiatan yang dilakukan dalam surveilans adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi terhadap proses produksi produk peternakan dalam rangka penjaminan keamanan pangan. 

 

Dengan adanya surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV), diharapkan terjadi peningkatan mutu pangan asal hewan, terpenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan dan Penerapan Kesejahteraan Hewan pada unit Usaha RPH-R

 

Hasil surveilans di UPTD RPH Kota Metro mendapatkan NKV Level 2 (dua) sama seperti hasil audit sebelumnya.