Lampung Selatan - Tim Auditor NKV Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung didampingi oleh Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan melakukan Surveilans Nomor Kontrol Veteriner di Unit Usaha RPH-U PT. Ciomas Adisatwa, Rabu (21/12/2022).
Setiap unit usaha yang telah mendapatkan Nomor Kontrol Veteriner wajib untuk dilakukan surveilans berdasarkan tingkatan level NKV. Tujuan surveilans ini adalah untuk menilai ketidaksesuaian penerapan cara yang baik di unit usaha yang sudah memiliki NKV.
Kegiatan yang dilakukan dalam surveilans adalah monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Higiene dan Sanitasi terhadap produk peternakan sebagai upaya penjaminan keamanan pangan produk asal hewan.
Dengan adanya surveilans Nomor Kontrol Veteriner (NKV), diharapkan terjadi peningkatan mutu dan gizi pangan asal hewan serta terpenuhinya persyaratan higiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan.
Hasil surveilans di RPH-U PT. Ciomas Adisatwa mendapatkan NKV Level I (satu) sama seperti hasil audit sebelumnya.