Post

Bandar Lampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menyelenggarakan pertemuan Sosialisasi Registrasi Produk Hewan di Hotel Horison, Kamis (20/07/2023).

 

Pertemuan dihadiri oleh 30 peserta dari Balai Veteriner, BBPOM, Dinas terkait, stakeholder serta pelaku usaha produk peternakan yang telah memiliki sertifikat NKV. 

 

Direktur Kesmavet, drh. Syamsul Ma'arif, M. Si, berkesempatan hadir dan memberikan arahan dalam acara ini. Beliau menyampaikan bahwa dalam penjaminan produk hewan yang ASUH (Aman Sehat Utuh Halal), Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan:

1. Pengawasan

2. Pemeriksaan

3. Pengujian

4. Standardisasi

5. Sertifikasi

6. Registrasi

 

Terkait dengan registrasi produk hewan, dimaksudkan agar produk hewan yang beredar memenuhi persyaratan atau kelayakan dasar keamanan pangan. Registrasi produk hewan wajib bagi pelaku usaha yang akan mengedarkan produk hewan segar yang dikemas. 

 

Narasumber dan materi pertemuan adalah sebagai berikut:

1. Direktorat Kesmavet

(Persyaratan dan tata cara registrasi produk hewan) 

2. Pakar dari Institut Pertanian Bogor 

(Kriteria mikrobiologis produk hewan segar/urgensi ketelusuran produk hewan) 

3. Bagian Layanan Rekomendasi Dirjen PKH (Sosialisasi Sistem Registrasi Produk Hewan/SIMPOL PKH)

 

Dengan pelaksanaan sosialisasi registrasi ini, diharapkan pelaku usaha di bawah pembinaan dan pendampingan petugas teknis Provinsi dan Kabupaten/Kota, dapat segera mengurus dan mendaftarkan registrasi produk segarnya untuk memudahkan ketelusuran produk dan peningkatan penjaminan keamanan pangan.