Post

Lampung Tengah, 17 April 2024


Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili tim bidang Keswan dan Kesmavet mengadakan SOSIALISASI PENGGUNAAN APLIKASI LALULINTAS HPM melalui sistem ISIKHNAS lanjutan di salah satu Peternakan di Kab. Lampung Tengah


Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kab. Lampung Tengah dan tim, Tim dari Bidang Keswan dan Kesmavet Prov. Lampung dan dihadiri juga oleh Pelakana teknis dari beberapa wilayah di Lampung Tengah serta beberapa pelaku usaha peternakan dan produk peternakan di wilayah Lampung Tengah. 


Adapun tujuan acara tersebut adalah untuk memberikan pemahaman secara langsung penggunaan aplikasi lalulintas Ishiknas yang dimulai pada 1 Februari 2024 oleh Kementerian Pertanian. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi lalulintas ISHIKNAS sebagai bentuk implementasi Permentan nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah NKRI.


Dalam sesi diskusi dibangun kesepakan dan komitmen bersama terkait yaitu Para Pelaku Usaha Ternak dan Produk Peternakan wajib menggunakan aplikasi lalu lintas HPM dalam melalulintaskan hewan dan produk hewan pada mulai tanggal 20 April 2024 sebagaimana Surat edaran dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Keswan Kementerian Pertanian RI.


Diharapkan setelah sosialisasi ini, para pelaku usaha ternak dan produk peternakan serta masyarakat yang akan melalulintaskan hewan ternaknya mampu untuk mengajukan permohonan rekomendasi pengeluaran ternak secara mandiri melalui website https://lalulintas.isikhnas.com sehingga usahanya tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama dalam rangka persiapan hari Raya Kurban 1445 H.