Post

Bekasi - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Mas Agus Fahrozi, S.Pt.,MM. menghadiri agenda Sosialisasi Kepmentan Nomor 559 Tahun 2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam Rangka Penanggulangan PMK dan Bimbingan Teknis Training of Trainer (ToT) Aplikasi Identik PKH yang diselenggarakan oleh Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen. PKH Kementerian Pertanian di Hotel Avenzel, Jawa Barat, (02-03/08/2022).

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak drh. Agung Suganda, M.Si. dan dilanjutkan dengan paparan materi berupa:

a. Sosialisasi Kepmentan No. 559 Tahun 2022 (Dirbitpro);

b. Sosialisasi Tata Cara Penyerahan Bantuan Pemerintah Barang Milik Negara (BMN) (Dirbitpro);

c. Dukungan Asosiasi Pelaku Peternakan Sapi di Indonesia (PPSKI dan GKSI);

d. Praktek Penggunaan Aplikasi Identik PKH (Tim Teknis Dirbitpro dan Developer). 

 

Adapun poin-poin penting yang dapat diambil dalam kegiatan tersebut diantaranya:

1. Kepmentan No. 559 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian dalam rangka mendukung optimalisasi pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku melalui ketersediaan informasi identitas ternak HRP yang telah divaksin maupun belum divaksin;

2. Dalam pelaksanaannya pendataan tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diinput menggunakan Aplikasi Identik PKH yang bekerja di sistem Android dengan basis data identitas yang digunakan adalah NIK serta penandaan ternak tersebut menggunakan Eartag Secure QR Code yang dicetak dan bekerjasama dengan PERURI;

3. Adapun data yang telah diinput dalam aplikasi Identik PKH tersebut dapat diintegrasikan dengan sistem / jejaring aplikasi lain seperti iSikhnas yang selama ini telah digunakan;

4. Output berupa informasi data-data peternakan kedepannya diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan keputusan dalam hal kebijakan strategis bidang peternakan dan kesehatan hewan;

5. Petugas pelaksana penandaan dan pendataan ternak dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah pusat, perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya atau melibatkan unsur perguruan tinggi, TNI/Polri, asosiasi maupun unsur lainnya;

6. Dalam kegiatan tersebut Direktorat Perbibitan dan Produksi telah membagikan sebanyak 500 pcs Eartag Secure QR Code ke Provinsi dengan sasaran dan prioritas utama untuk dilakukan penandaan pada UPT/UPTD Pembibitan Ternak;

7. Pelaksanaan penandaan dan pendataan ternak diharapkan dapat disosialisasikan kepada pemerintah daerah dan para pelaku pengembangan dan pengelolaan peternakan seperti pihak swasta, koperasi, kelompok ternak, dan juga peternakan rakyat. 

 

Penutup, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dalam jangka panjang, Pemerintah mempunyai data informasi mengenai jumlah seluruh populasi hewan, status reproduksi dan distribusi ataupun mutasi ternak di Indonesia.