Post

Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Ditjen PKH yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Idha Susanti, S.Pt, M.Si berserta tim didampingi oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Tim Bidang Usaha dan Pasca Panen dan Tim teknis Kab. Pringsewu melakukan sosialisasi dan pendampingan akses pembiayaan/KUR di Kelompok Omah Tawon Mataram (OTM) dan peternak milenial di Kab. Pringsewu, Kamis (16/03/2023). Hadir pada kesempatan tersebut perwakilan dari Bank Lampung kantor pusat yaitu Bpk. Faisal dan perwakilan Bank Lampung cab. pringsewu.

 

Kelompok OTM merupakan salah satu peternak calon debitur KUR yang melakukan usaha budidaya lebah. Pendampingan ini bertujuan untuk memfasilitasi peternak calon debitur KUR dengan lembaga penyalur KUR. Pendampingan akses pembiayaan/KUR dilakukan juga di peternak Bpk. Munarko dan Bpk. Sukardi yang berada di Dusun Sari Rejo Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan. Didampingi oleh Ka. UPT Natar, Ibu Seli dan juga perwakilan dari Bank Lampung Cab. Natar. Bapak Munarko merupakan calon debitur KUR yang mempunyai usaha budidaya dan penggemukan Sapi. Sedangkan Bpk. Sukardi mempunyai usaha budidaya dan penggemukan kambing.

 

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Beberapa produk pembiayaan KUR diantaranya:

a. KUR super mikro dengan jumlah plafon pinjaman paling banyak Rp. 10.000.000,- suku bunga 3% dan belum pernah menerima KUR;

b. KUR mikro dengan jumlah plafond pinjaman Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- dengan Bunga 6% untuk pengakses KUR mikro pertama kali, bunga 7% untuk pengakses KUR mikro kedua kali, bunga 8% untuk pengakses KUR mikro ketiga kali dan 9% untuk pengakses KUR mikro keempat kali dan tidak sedang menerima kredit secara bersamaan. Selain itu, penerima KUR Mikro diwajibkan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagaakerjaan. Untuk KUR mikro di sektor produksi pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan dibatasi menerima KUR paling banyak 4 (empat) kali dan Pengajuan KUR dengan Plafon pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000,- tidak diperlukan adanya agunan tambahan;

c. KUR kecil dengan jumlah Plafond pinjaman diatas Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- dengan suku bunga seperti pada KUR mikro dan diwajibkan ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Pemerintah terus berupaya mendorong peternak/pelaku usaha/kelompok usaha sektor peternakan untuk dapat mengakses permodalan untuk mengembangkan usahanya melalui kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor peternakan mengingat modal merupakan penggerak pokok dalam pengembangan suatu usaha, termasuk usaha sektor peternakan. Diharapkan melalui sosialisasi dan pendampingan KUR ini peternak/pelaku usaha sub sektor peternakan dapat terfasilitasi untuk dapat mengakses sumber pembiayaan sehingga usahanya dapat naik kelas serta meningkatkan kesejahteraan peternak.