Cibubur - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melalui Bidang Usaha dan Pasca Panen menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi Kemitraan Usaha Peternakan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, bertempat di Avenzel Hotel and Convention, Bekasi, Jawa Barat (6-7/02/2023).
Acara ini dibuka oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ibu Tri Melasari S.Pt.,M.Si. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan Komosi Pengawas Persaingan Usaha, perwakilan direktorat lingkup Ditjen PKH dan perwakilan dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 15 Provinsi (Prov. Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Sumbar, Riau, Lampung, Kalbar, NTB, Kalsel, Sumut, Bali, Kaltim dan Sulsel).
Dalam rangka menjembatani dan mendorong pelaku usaha peternakan untuk tumbuh dan berkembang bersama dengan peternak/kelompok peternak, Pemerintah terus mendorong adanya kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha menengah, kecil dan mikro. Sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan dan amanah terkait:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahn 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian;
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.
Dalam acara ini pula disampaikan paparan hasil pembinaan dan pengawasan kemitraan tahun 2022 oleh 15 Dinas Provinsi penerima kegiatan. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kab/Kota di Provinsi Lampung Tahun 2022 Terdapat 7 Perusahaan yang menjalankan kemitraan diantaranya PT. Brantas Abadi Santosa, PT. Ciomas Adisatwa, PT. Great Giant Livestock, PT. Juang Jaya Abdi Alam, PT. Sinar Ternak Sejahtera, Rama Jaya, dan Sinergi Farm. Dengan jumlah pelaku kemitraan sebanyak 124 pelaku kemitraan (95 pelaku kemitraan komoditas ternak sapi dan 29 pelaku kemitraan komoditas ternak unggas).
Secara umum kendala yang dihadapi pada Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan ini diantaranya:
- Kurang terbukanya informasi dari pelaku usaha terhadap data kemitraan sehingga daerah sulit mendapatkan data kemitraan dari pelaku usaha peternakan;
- Tim Satgas Pengawas Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan belum memahami/melaksanakan tugas, fungsi dan regulasi kemitraan usaha peternakan;
- Masa berlaku PKS antara Ditjen PKH dan KPPU habis pada tahun 2022.
Sebagai langkah tindak lanjut dari permasalahan yang ditemui, pemerintah dan stakeholder tarkait berupaya mengoptimalisasi peran satgas kemitraan pusat dan daerah dalam melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kemitraan terhadap pelaku kemitraan usaha peternakan, mendorong pelaku usaha untuk melaporkan dan menyampaikan PKS ke dinas untuk mendapatkan masukan perbaikan, koordinasi dengan dinas kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pendekatan kepada pelaku usaha kemitraan yang masih belum terbuka dalam menyampaikan informasi/data kemitraan usaha peternakan.
Diharapkan melalui pelaksanaan kemitraan usaha peternakan dapat tercapai kesetaraan yang didasarkan pada prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, saling menguntungkan, serta saling menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak.