Post

Bandar Lampung - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung diwakili oleh Fungsional Medik Veteriner menghadiri undangan Rapat Koordinasi Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung Tahun 2023 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Selasa (11/04/2023). 

 

Rapat Koordinasi dihadiri oleh OPD yang tergabung dalam Tim Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung melalui keputusan Gubernur Nomor G/398/V.21/HK/2020 tanggal 6 Agustus 2020 telah menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi Lampung yang sesuai dengan undang-undang no. 08 tahun 2012 tentang Pangan, Pelaksanaan Keamanan Pangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Dalam rapat koordinasi ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menyampaikan beberapa program kerja yang berkaitan dengan keamanan pangan produk asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) yaitu:

- Pengawasan keamanan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional;

- Pengambilan sampel untuk produk hewan di pasar tradisional untuk dilakukan uji cemaran mikroba dan residu antibiotik;

- Pemberian sertifikasi dan surveilans Nomor Kontrol Veteriner untuk higiene dan sanitasi unit usaha produk hewan.

 

Dengan adanya rapat koordinasi ketahanan pangan ini diharapkan seluruh tim yang tergabung dalam Tim Jejaring Keamanan Pangan di Provinsi Lampung dapat bersama-sama bersinergi dalam mewujudkan keamanan pangan untuk mewujudkan konsumsi pangan yang aman bagi masyarakat. Dalam rapat ini juga dibahas jadwal pengawasan pangan di pasar tradisional dan pasar modern menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.