Post

Jakarta, 11 Desember 2023.


Bidang Keswan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menghadiri undangan Rakor Registrasi Produk Asal Hewan di Aston Priority Simatupang Hotel Jl. Let. Jend. TB Simatupang Kav. 9 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang diselenggarakan Direktorat Kesmavet Ditjen PKH Kementerian Pertanian.


Acara Rakor dibuka oleh Direktur Kesmavet Direktorat Ditjen PKH drh. Syamsul Maarif M.Si. Acara Rakor ini dihadiri oleh 27 Provinsi Disnak Keswan, 3 Balai Besar Veteriner, 5 BVet, 12 UPT daerah dan Koordinator dan subkor di lingkup Ditjen PKH baik secara luring maupun daring.


Rakor ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi kegiatan Registrasi Produk Hewan Tahun 2023 dan perencanaan kegiatan Registasi Produk Hewan tahun 2024. 


Peraturan tentang registrasi produk hewan tertuang dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesrawan, dan Permentan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. 


Berdasarkan regulasi tersebut Registrasi Produk Hewan menjadi wajib bagi pelaku usaha yang akan mengedarkan Produk Hewan segar yang dikemas. Tahun 2023 Lampung sudah melaksanakan Registrasi Produk pada 1 unit usaha yaitu Madu Suhita, dan tahun 2024 mendapat alokasi registrasi produk sebanyak 2 unit usaha.


Output yang diharapkan antara lain: Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkomitmen melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan Registrasi Produk Hewan, agar Produk Hewan yang beredar memenuhi persyaratan atau kelayakan dasar keamanan pangan.