Post

Bogor - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili Subkoordinator Alat dan Mesin Peternakan Lia Sari, S.Pt., M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Serapan Anggaran dan Reviu Petunjuk Teknis Lingkup Ditjen PSP TA. 2022 di IPB International Convention Center, Bogor (12-14/05/2022) dalam rangka koordinasi teknis pusat dengan daerah (Provinsi) terkait percepatan pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran Satker Ditjen PSP TA. 2022.

 

Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Ir. Ali Jamil, MP, PH.D dan dihadiri oleh peserta baik pusat maupun daerah, antara lain: Esselon II, Koordinator dan Sub Koordinator Lingkup Ditjen PSP, Kepala Dinas Pertanian Lingkup Pertanian Provinsi (TPH, BUN, NAK) dan peserta rakor lebih kurang 150 orang. Rapat koordinasi ini menjadi sarana konsolidasi dan penetapan komitmen percepatan pelaksanaan kegiatan dan serapan anggaran lingkup Satker Ditjen PSP TA. 2022.

 

Materi pokok yang disampaikan diantaranya paparan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI atas Pelaksanaan Anggaran Ditjen PSP oleh Inspektur II, Inspektorat Jenderal Kementan, Evaluasi Kinerja Satker dan Tindak Lanjut Audit BPK atas Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Ditjen PSP TA. 2021 oleh Sesditjen PSP, Strategi Percepatan Serapan Pelaksanaan Kegiatan dan Serapan Anggaran Tahun 2022 oleh para Direktur Lingkup Ditjen PSP.

 

Hasil dari pertemuan dirumuskan agar seluruh Satker baik pusat maupun daerah dapat melakukan pemetaan atas kegiatan-kegiatan yang dapat direalisasikan untuk memenuhi target sampai bulan mei sebesar 45% dan bulan juni sebesar 60%, apabila komitmen tersebut tidak tercapai, maka bersedia dilakukan relokasi. Dapat dilaporkan bahwa serapan anggaran Satker Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung pada April 2022 sudah sebesar 49, 33% dan proyeksi serapan sampai bulan juni 2022 sebesar 70%.

 

Agar Satker dapat mengoptimalkan pengelolaan aplikasi pelaporan online (MPO) karena data yang masuk akan direview oleh Inspektorat Jenderal Kementan serta menjadi bahan pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK.