Post

Bandar Lampung - Gubernur Lampung dalam hal ini diwakili oleh Assisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ir. Kusnardi M.Agr, Ec.) Memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Lampung didampingi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si) serta perwakilan Polda Lampung bertempat di Ruang Abung, Balai Keratun, Kamis (19/05/2022).

 

Rapat Koordinasi ini dihadiri OPD terkait di Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas yang membidangi fungsi Peternakan se-Provinsi Lampung, Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Lampung, Balai Veteriner Lampung, unsur Akademisi, unsur Asosiasi profesi dan usaha peternakan. Rapat Koordinasi ini untuk menyamakan langkah dalam penanggulangan PMK di Provinsi Lampung.

 

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan kesepakatan, antara lain: 

1) Segera membentuk Satuan Tugas Penanggulangan PMK dan Tim Respon Cepat di Kabupaten/Kota;

2. Segera membentuk Posko Penanggulangan PMK dan Call Centre sebagai pusat pengaduan PMK di Kabupaten/Kota;

3. Mengoptimalkan fungsi Puskeswan, Check Point, dan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk deteksi dini PMK di Kabupaten/Kota;

4. Melakukan Stamping Out/ Pemusnahan dengan mekanisme yang ada dan melibatkan pihak lain yang memungkinkan untuk melalukan upaya tersebut;

5. Melakukan Sosialisasi dan KIE pada Masyarakat tentang PMK.

 

Pimpinan Rapat menyatakan bahwa PMK tidak untuk ditakuti tapi untuk diwaspadai agar dapat ditanggulangi bersama-sama, bersinergi antara Provinsi, Kabupaten/Kota, dan unsur2 terkait lainnya.

 

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak bersifat zoonosis, dan dapat di sembuhkan dan kematian hanya 1-5 % dr ternak yang sakit. Sifatnya yang Air Borne Disease (menular melalui udara) perlu diwaspadai penularannya, karena dapat menyebar secara cepat. Sehingga perlu dilakukan pembatasan lalu lintas ternak.

 

Mari cegah PMK dengan 3M:

1. Membantasi Lalu Lintas Ternak;

2. Meningkatkan Biosecurity peternakan;

3. Meningkatkan Imunitas Ternak.