Post

Bandar Lampung - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi Penandaan dan Pendataan Ternak di Provinsi Lampung TA. 2023 secara Hybrid (Via Daring dan Luring), Jum'at (05/05/2023). Adapun agenda tersebut mengundang Penanggungjawab, Recorder dan Petugas Teknis Penandaan dan Pendataan Ternak di 15 Kabupaten/Kota termasuk didalamnya Petugas Encoder PPT dari Perusahaan Feedloter, Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet serta Koordinator iSIKHNAS Provinsi Lampung. Turut hadir pula melalui zoom Pihak Dirbitpro Kementan RI, Pihak Peruri, CS IDENTIKPKH dan para petugas penanda di Kab/Kota.

 

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Dinas drh. Anwar Fuadi, M.PH. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa agenda Rakor Penandaan dan Pendataan Ternak pada Tahun 2023 ini, merupakan upaya sinergi, koordinasi dan akselerasi terhadap kegiatan PPT yang dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung serta Perusahaan Feedloter. Untuk diketahui bahwa sesuai Juknis Pusat target Penandaan dan Pendataan Ternak pada Tahun 2023 ini sebanyak 526.407 ekor ternak bisa ditandai menggunakan eartag secure qr code. Jumlah tersebut merupakan angka stock eartag yang masih tersisa dari realisasi kegiatan pada tahun 2022 lalu yakni sebanyak 356.307. Sampai dengan 30 April 2023 berdasarkan data dashboard, capaian akumulasi angka ternak ditandai dan didata menggunakan aplikasi IDENTIKPKH sebanyak 522.548 (59,2% dari target total) atau sudah terealisasi 166.241 ekor sejak 1 Januari s.d 30 April 2023. Melihat hal tersebut tentunya perlu effort extra dan upaya khusus dalam merealisasikan sisa target yang ada, terutama sinergi antara petugas Penandaan dengan Petugas iSIKHNAS di masing-masing wilayah kerja, mengingat data input Penandaan tahun ini mewajibkan data iSIKHNAS. Selanjutnya beberapa hal penting yang perlu digaris bawahi terkait pelaksanaan penandaan ini adalah mutasi dalam rangka pelaporan kematian/kehilangan ternak, lalu lintas ternak, pemotongan ternak terutama menghadapi hari raya Idul Adha dan penjualan/pindah ternak, dimana perlu dilakukan update data tersebut pada sistem. Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian bahwa ternak yang akan dilalulintaskan salah satu syaratnya wajib terpasang eartag qr secure code dan menunjukkan status vaksinasi. Hal tersebut tentunya sudah terakomodir pada fitur kartu vaksin yang ada didalam aplikasi IDENTIKPKH, dan ini yang harus dimanfaatkan sepenuhnya dan disosialisasikan seluas-luasnya terutama kepada para peternak.

 

Sesi selanjutnya disampaikan materi mengenai Evaluasi dan Akselerasi Penandaan dan Pendataan Ternak di Provinsi Lampung Tahun 2023 oleh Kepala Bidang Perbibitan dan Produksi Ir. Pancawati Wahyu Lestariningsih yang dilanjutkan paparan materi Update Fitur/Menu Mutasi dan Penandaan Offline oleh Pihak Direktorat Perbibitan dan Produksi Kementerian Pertanian, dalam hal ini Bapak Sutaryono, S.Pt bersama Tim Peruri serta diskusi bersama Kabid. Keswan mengenai capaian realisasi Vaksinasi PMK di Provinsi Lampung.

 

Intisari pada paparan diatas diantaranya adalah target ternak yang ditandai pada tahun ini yaitu ternak sapi dan kerbau yang telah divaksin, belum divaksin dan atau tidak divaksin, khusus ternak kambing/domba/babi terbatas pada lingkup UPTD Pembibitan Ternak. Namun untuk menyelaraskan data vaksinasi iSIKHNAS dan Penandaan maka diutamakan ternak-ternak yang telah divaksin agar dilakukan penandaan dan dilakukan update data. Kemudian ternak yang menjadi akseptor SIKOMANDAN juga wajib diberi identitas eartag barcode, hal ini sesuai dengan Juknis yang telah diterbitkan oleh Pusat. Dalam hal upaya mengoptimalkan dan merealisasikan eartag yang ada saat ini, maka Provinsi Lampung akan mengambil langkah kebijakan berupa redistribusi eartag yang belum terserap maksimal di daerah/wilayah Kab/Kota untuk selanjutnya dapat didistribusikan kembali ke wilayah yang membutuhkan. Pada Tahun 2023, target penandaan terbagi menjadi 2 termin, dimana termin pertama yakni Semester I, diharapkan dapat merealisasikan ternak terpasang eartag barcode sebanyak 300.000 ekor, dan untuk Semester II sebanyak 226.407 ekor. Berkaitan dengan hal tersebut masing-masing pelaksana di tingkat kabupaten/kota agar melakukan identifikasi kendala teknis serta komunikasi intensif ke Recorder Provinsi ataupun Tim Pusat sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Terkait dengan paparan refreshment update aplikasi IDENTIKPKH mengenai fitur terbaru, diharapkan dapat dilakukan dan dipraktekkan langsung sesuai dengan panduan yang telah disampaikan, hal ini dimaksudkan agar permasalahan mengenai dinamika populasi serta keterbatasan penandaan pada area/wilayah susah sinyal dapat teratasi, dimana pada akhirnya data populasi ternak yang tampil di laman dashboard terpotret sesuai dengan realita yang ada serta dapat dilakukan validasi, dan hal ini tentunya juga mendukung ST 2023 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).