Bandar Lampung - Diselenggarakan Rapat Koordinasi Kartu Petani Berjaya Berbasis Elektronik (e-KPB) Sektor Peternakan di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Kamis (01/12/2022). Acara dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si); dengan Narasumber yaitu 1). Tenaga Ahli Gubernur/Tim IT KPB (Dr. Ir. Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis); 2). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung (Faisal Yamani); 3). Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Lampung (Drh. Ruri Astuti Wulandari).
E-KPB dibangun untuk menyediakan kebutuhan usaha peternakan melalui pemanfaatan teknologi dalam satu sistem aplikasi. Fitur Halo Medik Vet dan Gudang ternak menjadi unggulan sektor peternakan dan menjadi pembeda dengan sektor lain, dan saat ini sedang mengalami pengembangan. Melalui kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali masukan, saran dan ide dari petugas Kabupaten/Kota yang membidangi e-KPB dalam rangka penyempurnaan sistem aplikasi.
Fitur Halo Medik Vet merupakan layanan kesehatan hewan yang memungkinkan peternak melakukan konsultasi langsung dengan dokter hewan secara online melalui aplikasi berbasis android. Sedangkan Fitur Gudang Ternak sejatinya merupakan sistem informasi peternakan yang didalamnya mencakup data ketersediaan straw/mani beku, industri/toko pakan ternak dan pelaku usaha potensial. Menghimpun saran dan masukan, kedepannya perlu ditambahkan informasi tentang poultry shop, Informasi laboratorium yang melayani pemeriksaan, perbaikan fitur aplikasi dan penerbitan surat kesehatan dan data inseminator.
Kecelakaan kerja juga termasuk suatu hal yang menjadi resiko dalam suatu rantai usaha peternakan. E-KPB dalam hal ini berupaya menyediakan jaminan keamanan kerja bagi peternak dengan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang masuk program ini yaitu pekerja mandiri/bukan penerima upah, termasuk didalamnya peternak. Layanan BPJS yang disediakan meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Manfaat yang didapat diantaranya pelayanan kesehatan sesuai kondisi medis dan santunan berupa uang tunai.