Post

Rapat Koordinasi Fasilitasi Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Lampung, dilaksanakan secara offline di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dan secara virtual, Selasa (29/06/2021).

Dihadiri oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Ditjen PKH Kementerian Pertanian (secara virtual), Kepala Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Kepala Kanwil II, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Tim Satgas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Lampung, perwakilan 15 Kabupaten/Kota dan tim Bidang usaha dan Pasca Panen.

Rakor ini bertujuan untuk sosialisasi regulasi dan kebijakan terkait kemitraan serta meningkatkan koordinasi dan  menyamakan persepsi dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kemitraan di Provinsi Lampung, sehingga dapat disusun langkah-langkah sosialisasi dan implementasi yang masif dan tepat sasaran.

Diharapkan pelaksanaan Kemitraan usaha peternakan dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan dan terpenuhi prinsip-prinsip kemitraan yaitu: saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan dan berkeadilan.