Post

Bandar Lampung - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehataan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (drh. Anwar Bahri) dan Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Hewan (drh. Marta P) melaksanankan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi dengan Kepala Balai Veteriner Lampung (drh. Hasan Abdullah S), Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Lampung Tengah, dan beberapa Pengguna Jasa Layanan Balai Veteriner Lampung.

 

Rapat ini dilaksanakan di Balai Veteriner (Bvet) Lampung (28/12/2021) dalam rangka meningkatkan pelayanan prima yang Cepat, Tepat, dan Akurat (CeTA) dari Balai Veteriner (BVet) Lampung dan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit hewan di Provinsi Lampung.

 

Dalam kegiatan tersebut disepakati untuk pemberlakuan ID sampel sesuai standar (no. eartag/necktag), masa berlaku hasil uji laboratorium terutama untuk penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan masa berlaku sertifikat veteriner/surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), serta persetujuan teknis pengiriman sampel dari dinas teknis kabupaten/kota.