Post

Bandar Lampung - Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kegiatan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dilaksanakan pada Senin (28/11/2022). Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Kepala Bidang Usaha dan Pasca Panen (Abdul Salam N, S.T.,S.Sn). Peserta yang hadir dalam rapat ini perwakilan dari 15 Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi fungsi peternakan di Provinsi Lampung.

 

Tujuan dilaksakan rapat koordinasi ini adalah:

1. Koordinasi, Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan AUTS/K tahun 2022;

2. Membahas berbagai permasalahan dan upaya pemecahan masalah dalam pelaksanaan kegiatan AUTS/K di Kab/Kota;

3. Membahas langkah konkrit dalam upaya pencapaian target realisasi kegiatan AUTS/K tahun 2022.

 

Narasumber Rapat Koordinasi ini diantaranya:

1. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dengan materi “Dukungan Kegiatan AUTS/K dalam Pembangunan Peternakan di Provinsi Lampung.

2. Branch Manager PT. Jasa Asuransi Indonesia Cabang Bandar Lampung (M. Isnaeni Kartapura) dengan tema materi “Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan AUTS/K Tahun 2022”

3. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan (Nur Emilia, SE. MM) dengan tema materi “Implementasi Kegiatan AUTS/K di Kabupaten Lampung Selatan”

4. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Divita Sary, S.Pt., M.Pd) dengan tema materi “Implementasi AUTS/K di Kabupaten Tulang Bawang Barat”

5. Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lampung Tengah (Agus Hanifah) dengan tema materi “Review Pelaksanaan AUTS/K di Lapangan”.

 

Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) merupakan perlindungan usaha yang memberikan proteksi bagi peternak sapi yang mendapatkan ancaman risiko seperti kematian sapi karena penyakit, kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, maupun kematian akibat beranak. AUTS/K juga merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk dapat melangsungkan usahanya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani/Peternak.

 

Pelaksanaan AUTS/K per tanggal 28 November 2022 telah terealisasi peserta autsk ( polis terbit) sebanyak 75,72% atau sebanyak 7.572 ekor dari total target tahun 2022 sebanyak 10.000 ekor. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga memberikan dukungan kegiatan AUTS/K melalui subsidi premi 20% kepada 2.500 ekor peserta dan subsidi ini telah terserap 100%.

 

Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan AUTS/K di Provinsi Lampung yang akan berdampak pada peternak dimana peternak memperoleh jaminan usaha peternakannya demi Rakyat Lampung Berjaya.