Pringsewu - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Kesehatan Hewan menghadiri acara Public Hearing Standar Teknis Pelayanan Dasar Wabah Zoonosis bertempat di gedung Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura yang diadakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia bersama mitra kerja Food and Agriculture Organization (FA0) Emergency Center fot Transboundary Animal Disease (ECTAD) Indonesia, Selasa (06/09/2022).
Acara yang dibuka oleh Asisten II Pemkab Pringsewu drs. Masykur, MM, serta turut hadir Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu Siti Litawati, S.P, Direktur Kesehatan Hewan (Keswan) yang diwakili oleh Sub Koordinator Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan Dirjen PKH Kementan RI, drh Baiq Yunita A,MAP, FAO Ectad, drh Ahmad Gozali, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, BPBD Kabupaten Pringsewu serta Bappeda Kabupaten Pringsewu.
Kabupaten Pringsewu terpilih sebagai lokasi percontohan (pilot project) pelaksanaan Otoritas Veternier dan Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) tentang Penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru (PIB) dengan pendekatan One Health.
Provinsi Lampung dijadikan lokasi percontohan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti memiliki regulasi terkait pelaksanaan Otoritas veteriner sebagaimana Pergub Lampung No 39 Tahun 2020 perihal Otoritas Veteriner Lampung serta mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan terkait rencana kerja kegiatan.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa penyakit yang menjadi prioritas dalam SPM zoonosis yang berpotensi menjadi wabah, seperti rabies, antraks, leptospirosis, brucellosis dan flu burung.
Sementara tujuan dilakukan pertemuan ini adalah untuk melaksanakan amanat Inpres No 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia; PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permendagri No 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan kegiatan ini pula Pemda diharapkan mempunyai SPM dalam rangka kesiapsiagaan wabah penyakit zoonosis yang berdampak sosial ekonomi masyarakat umum.