Bandar Lampung - Bidang Keswan dan Kesmavet melaksanakan Pertemuan Sosialisasi Persyaratan Usaha pada Unit/Pelaku Usaha Peternakan Lampung bertempat di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Selasa (31/05/2022).
Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si. dalam arahannya, Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menekankan pentingnya Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) bagi 19 unit usaha pangan asal hewan seperti tertuang dalam Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan, antara lain untuk penjaminan produk, perlindungan kesehatan dan jaminan ketentraman batih serta penelusuran balik jika ada temuan penyimpangan.
Narasumber pada kegiatan ini berasal dari lingkup Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang membahas tentang Penerapan Permentan Nomor 11 tahun 2020 dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung dengan materi Prosedur Penerbitan Nomor Ijin Berusaha/NIB bagi Pelaku Usaha Peternakan.
Dengan pertemuan ini diharapkan pelaku usaha mengetahui persyaratan yang diperlukan dan cara untuk mendapatkan NIB dan sertifikasi NKV.