Bandar Lampung - Bidang Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menyelenggarakan Pertemuan Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Penanganan Ternak Akibat Bencana Tsunami Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Hotel Horison (26/06/2023).
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Ir. Lili Mawarti, M.Si, dan dihadiri oleh BPBD Provinsi, BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Lampung Selatan, Sub bag Perencanaan dan Fungsional Medik Veteriner Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas menyampaikan pentingnya penyusunan dokumen ini untuk mengantisipasi keadaan darurat terhadap ternak yang dilakukan secara cepat, tepat dan terpadu. Bencana yang tidak menentu kapan akan terjadi memerlukan kesiapsiagaan dan perencanaan yang matang agar menekan kerugian yang lebih besar, termasuk ternak, dimana akan terjadi penurunan produktivitas, kesakitan, kematian dan kerusakan infrastruktur peternakan. Lampung sebagai Lumbung Ternak secara langsung akan terdampak oleh bencana ini dengan adanya penurunan populasi. Dan Lampung merupakan Pilot Project dokumen rencana kontingensi penanganan ternak akibat bencana di Luar Jawa, yang diharapkan hasilnya dapat menjadi panduan bagi daerah lain.
Narasumber dan materi pada pertemuan ini adalah:
1. Drs. Pangarso Suryotomo (Direktur Kesiapsiagaan, BNPB)
"Penanganan Ternak Dalam Kerangka Kebijakan Kesiapsiagaan Bencana"
2. drh. Hastho Yulianto, MM (Direktorat Kesmavet)
"Manajemen Penanganan Ternak pada Bencana Alam"
3. Ir. Kristianto, M.Si (Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi/PVMBG)
"Peta Bahaya dan Peta Resiko Bencana Gunung Api"
Dasar hukum penyusun dokumen rencana kontingensi adalah UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan PP 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Berdasarkan kondisi bencana, managemen penanganan ternak dibedakan atas 3 yaitu pra bencana, darurat bencana dan pasca bencana. Dokumen rencana kontingensi dibuat berdasarkan kondisi pra bencana yang berisikan mitigasi dan kesiapsiagaan, sedangkan rencana operasional dibuat berdasarkan kondisi saat bencana.
Penyusunan dokumen ini melibatkan unsur Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, BPBD dan Dinas Perhubungan dari Provinsi dan Kabupaten Lampung Selatan sebagai lokus penyusunan dokumen bencana akibat Erupsi Gunung Anak Krakatau.
Pada kejadian Erupsi Gunung Anak Krakatau, bahaya yang ditimbulkan dapat berupa bahaya primer (aliran lava, gas beracun, aliran piroklastik), bahaya sekunder (lahar dan longsoran gunung api) serta bahaya tersier (terjadinya tsunami). Potensi bahaya yang lebih besar pada erupsi Gunung Anak Krakatau berupa kejadian tsunami yang disebabkan oleh longsoran dari tubuh G. Anak Krakatau (flank collapse) serta adanya sebaran abu vulkanik. Peta Kawasan Rawan Bencana (KRB) G. Anak Krakatau terdiri dari KRB III (radius 2 km), KRB II (radius 5 km) dan KRB I (radius 7 km).
Diharapkan dengan adanya pertemuan ini, terbentuk kolaborasi yang baik dari berbagai stakeholder sehingga dapat dihasilkan dokumen rencana kontingensi yang berkualitas, dan dapat menjadi panduan bagi daerah lain dalam penanganan ternak pada kejadian bencana akibat erupsi gunung api yang berada di bawah laut.