Lampung Selatan - Diselenggarakan Pertemuan Koordinasi Pengembangan Klaster Peternakan melalui Manajemen Pengelolaan Keuangan Korporasi Peternakan di KPT Maju Sejahtera, Rabu (31/08/2022). Hadir dalam kegiatan ini 1). Abdul Salam Nasrudin, ST., S.Sn (Kepala Bidang Usaha dan Pascapanen - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov. Lampung) beserta tim; 2). Hidayatullah, MSi., MKom., Ak., CA., CPA., CIISA., CDMP (Pimpinan Indonesian Small and Medium Enterprises Development); 3). Anggota KPT Maju Sejahtera.
Pengelolaan keuangan menjadi kunci pengembangan usaha koperasi dan harus mulai dibukukan secara baik dan dilaporkan melalui laporan keuangan sesuai standar akutansi. Substansi laporan keuangan meliputi neraca keuangan, laporan perhitungan hasil usaha, laporan ekuitas dan arus kas. Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional usaha, menilai kondisi keuangan dan mengevaluasi efektifitas dan efisiensi usaha. Pembukuan keuangan yang baik nantinya juga dapat membuka pelauang koperasi dalam mengakses berbagai fasilitas permodalan/pembiayaan dan peluang investasi.
Koperasi juga merupakan salah satu Wajib Pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk memungut atau memotong pajak tertentu. Koperasi perlu melakukan penghitungan pajak penghasilan atas badan usaha itu sendiri sebagai subjek pajak badan. Komponen penghitungannya meliputi penghasilan neto atau Penghasilan Kena Pajak.