Post

Bogor - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili oleh Sub Koordinator Pembiayaan dan Kemitraan Peternakan Rohayati, SPt, M.Si) menghadiri Pertemuan Koordinasi Dan Evaluasi Kemitraan Usaha Peternakan yang dilaksanakan pada tanggal 17 - 18 Mei 2022 secara offline dan virtual.

 

Peserta pertemuan berasal dari perwakilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) pusat, lingkup Kementan dan perwakilan dari Dinas yang membidangi fungsi peternakan di 15 Provinsi (Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatra barat, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali, NTB,. KalBar, Kaltim, Kal Sel, dan Sulawesi Selatan). 

 

Acara dibuka oleh Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan (Tri Melasari, S.Pt,M.Si). Dalam sambutannya disampaikan bahwa kemitraan merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan skala usaha peternakan, akses pasar, daya saing dan kemampuan ekonomi peternak. Untuk itu setiap daerah diharapakan dapat berkoordinasi dg KPPU dan stakeholder terkait dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan.

Pembinaan dan pengawasan kemitraan ini sangat penting agar pelaksanaan kemitraan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yaitu:

1. Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kemitraan Berdasarkan Hasil Pengawasan KPPU, disampaikan oleh Direktur Pengawasan KPPU (Lukman Sungkar, SE, M.M);

2. Kemitraan Usaha Peternakan, Penerapan Pola dan Prinsip Kemitraan, disampaikan oleh Koordinator Investasi dan Pengembangan Usaha direktorat PPHNak (Ir. Maria Nunik);

3. Pemaparan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Kemitraan oleh perwakilan dari 15 Provinsi.

 

Pertemuan dilaksanakan dengan tujuan untuk evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kemitraan usaha peternakan di daerah serta koordinasi terkait rencana pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kemitraan tahun 2022.

 

Dari hasil pemaparan materi dan evaluasi dari setiap provinsi diketahui bahwa secara umum permasalahan yang dihadapi dalam pembinaan dan pengawasan kemitraan adalah terkait data pelaku kemitraan dan perjanjian kerjasama kemitraan. Untuk itu dihimbau kepada setiap daerah untuk melakukan sosialisasi secara intensif dengan melibatkan stakeholder terkait (Pemerintah pusat, KPPU, Dinas Provinsi dan Kab/Kota, perusahaan (inti) dan peternak (plasma)).