Waykanan dan Lampung Utara - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si) didampingi Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet (drh. Anwar Bahri) menyerahkan bantuan pemerintah dalam keadaan darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada 14 orang peternak di Balai Kampung Bali Sadhar Utara, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan dan kantor Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara. Penyerahan juga disaksikan oleh Kepala Dinas Kabupaten yang membidangi peternakan serta perangkat daerah setempat, Rabu (18/01/2023).
Bantuan pemerintah ini merupakan kompensasi bagi ternak yang mati atau dipotong paksa akibat terdampak PMK. Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan validasi terhadap hasil verifikasi pihak Kabupaten/Kota yang mengajukan bantuan tersebut sesuai persyaratan yang ada.
Penyerahan bantuan ini diberikan kepada 14 peternak yang berasal dari Kabupaten Way Kanan 4 orang, Kabupaten Lampung Utara 9 orang dan Kabupaten Lampung Timur 1 orang. Jumlah ternak yang diberikan kompensasi sejumlah 22 ekor sapi, dengan besaran per ekor sapi 10 juta rupiah.
Diharapkan dengan bantuan pemerintah darurat PMK ini, peternak dapat membeli ternak kembali dan mengembangbiakkannya sehingga populasi ternak di Lampung akan tetap terjaga, sebagai upaya mempertahankan Lampung sebagai lumbung ternak.
Pada kesempatan itu juga Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memberikan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait perkembangan Penyakit Lumpy Skin Disesase (LSD) atau Penyakir Kulit Berbenjol yang terjadi di beberapa wilayah di Sumatra dan Pulau Jawa.
Penyakit LSD disebabkan oleh Virus ditularkan melalui kontak langsung hewan yang sakit dan vektor (lalat, nyamuk, caplak) dan sampai saat ini belum terdeteksi di Provinsi Lampung, Beliau menyampaikan pentingnya melakukan dan meningkatkan Biosecurty, pengendalian Lalu Lintas ternak, pengendalian Vektor sebagai upaya pencegahan terhadap penularan peyakit LSD tersebut.