Post

Lampung Selatan - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet bersama Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Lampung Selatan dan Tim serta Perwakilan Wilker Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung melakukan peninjauan pengawasan Lalu Lintas di Pos Check Point Penengahan dan Pos Check Point Pelabuhan Bakauheni dalam rangka optimalisasi Pos Check Point dalam pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Senin (06/06/2022). 

 

Dalam kesempatan itu dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen seperti SKKH serta surat rekomendasi pemasukan serta pengeluaran ternak yang diserahkan di Pos Check Point Penengahan.

 

Optimalisasi pengawasan lalu lintas hewan ternak di Provinsi Lampung penting dilakukan guna mencegah masuknya hewan yang terindikasi bergejala PMK. Menjelang hari raya idul adha permintaan sapi maupun kambing cukup tinggi, sehingga langkah antisipasi penyebaran PMK harus ditingkatkan.

 

Pengawasan lalu-lintas hewan antar daerah sangat penting dilaksanakan baik ternak sapi, kerbau, kambing, domba, ayam, burung maupun hewan kesayangan yang akan masuk atau bawa/dijual keluar daerah. 

 

Pengawasan lalu lintas Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lainnya dilakukan oleh Otoritas Veteriner kabupaten/kota dan/atau Otoritas Veteriner provinsi sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan yang dilakukan di Pos Check Point dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan kelengkapan dokumen meliputi pemeriksaan terhadap dokumen: 

a. sertifikat veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim;

 b. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; 

c. surat rekomendasi pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan 

d. surat keterangan hasil uji dari Laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan yang dilakukan dalam pengawasan lalu lintas hewan untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu wilayah sebagai langkah awal dalam rangka kewaspadaan dini terhadap penyakit hewan secara cepat, pelaporan muncul dan terjadinya penyakit secara cepat serta tindakan pengamanan secara awal.