Kalianda - Tim Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung bersama dengan Tim Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BPMSOH) dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan pengawasan penggunaan antibiotik di beberapa Farm Layer di Desa Sukatani dan Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (29/03/2022). Kegiatan pengawasan yang dilakukan berupa pengambilan sampel swab kloaka pada 15 kandang dari 2 Farm. Sampel kemudian akan diuji resistensi terhadap antibiotik tertentu di BPMSOH.
Pemerintah telah menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR) lintas sektor sejak tahun 2017. Ancaman AMR tidak bisa dihindari dan dapat terjadi secara alamiah. Saat ini semua negara, termasuk Indonesia terus berupaya untuk dapat memperlambat laju perkembangan resistensi antimikroba yang sedang terjadi akibat dari penggunaan yang tidak bijak, berlebihan, dan tidak mengikuti aturan.
Langkah penting yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan membuat Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 yang secara tegas melarang penggunaan antibiotik untuk tujuan pemacu pertumbuhan (antibiotic growth promoter/AGP). Hal tersebut dilakukan Pemerintah untuk mencegah adanya residu dan gangguan kesehatan bagi manusia, serta mencegah timbulnya bakteri resisten antibiotik. Pengawasan itu diperkuat lagi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan. Aturan baru tersebut sangat tegas mengatur bahwa antibiotik sebagai obat keras hanya bisa dipakai dengan resep dokter hewan, dan digunakan di bawah pengawasan dokter hewan, bahkan melarang penggunaan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.