Post

Bandar Lampung - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung yang diwakili Sekretaris Dinas (drh. Anwar Fuadi, M.PH) bersama Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung (Ir. Agustini, MM), Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung, serta Polresta Bandar Lampung, melakukan kegiatan Pengawasan Kesehatan Ternak Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H di lapak penjualan hewan kurban Omah Embe, Wayhalim dan Prima Aqiqah, Gunung Terang (20 Juni 2023)

 

Pemerintah Provinsi Lampung tahun ini menerjunkan sekitar 1.116 personel yang terdiri dari unsur dinas yang membidangi fungsi peternakan dan keswan di 15 Kab/Kota dan Provinsi, bersinergi dengan Balai Karantina, Balai Veteriner Lampung, Asosiasi (PDHI, ISPI, Paravetindo) dan Akademisi (Unila, UTB, Polinela) yang menjadi relawan untuk melakukan pengawasan hewan kurban. Pengawasan dilaksanakan H-14 hingga H+3, yang dimulai dari sentra ternak, lapak penjualan atau ketika masih hidup (ante mortem) hingga pemotongan ( post mortem) dan distribusi setelah pemotongan.

 

Pengawasan ditujukan untuk memastikan kesehatan hewan dan kecukupan syarat hewan untuk dikurbankan.

Partisipasi dari pedagang maupun masyarakat di Provinsi Lampung diharapkan meningkat untuk bersama-sama memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan, seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan juga melihat kondisi kesehatan hewan kurban secara menyeluruh.

 

Pelaksanaan kurban di Provinsi Lampung diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor: 045/2553/V.23/D.2/2023 tentang Pelaksanaan Kurban 1444 H/2023 M di Provinsi Lampung Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pencegahan Penyebaran Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Kewaspadaan Peste Des Petits Ruminant (PPR).