Mesuji - Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) adalah seluruh barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwa Pengelolaan BMN/BMD dilaksanakan berdasarkan asas-asas yang salah satunya adalah asas efisiensi. Dalam rangka mengukur tingkat efisiensi dimaksud, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (wasdal) BMN menjadi suatu siklus Pengelolaan BMN/BMD yang diandalkan untuk mencapai asas efisiensi tersebut (11-12 September 2023).
Melalui Pengelola Aset BMN/BMD Satker Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan penelusuran aset secara periodik/rutin. Istilah penelusuran aset atau aset tracking dikenal sebagai investarisasi dalam pengelolaan BMN/BMD. Inventarisasi BMN/BMD merupakan salah satu kegiatan utama dan penting dalam proses penatausahaan BMN/BMD. Pengawasan dan pengendalian BMN/BMD menjadi alat Quality Control pengelolaan aset. Pengguna Barang maupun Pengelola Barang bersinergi, berkolaborasi dengan memanfaatkan pengaturan dan sistem informasi yang telah disiapkan untuk menyajikan nilai yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, memberikan nilai manfaat lebih dari aset dimaksud untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.