Lampung Selatan - Pendataan aset tanah Pemerintah Provinsi Lampung di bawah penguasaan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung di UPTD Pembibitan Ternak Sapi, Selasa (22/08/2023).
Sub Bagian Keuangan dan Aset yang dipimpin oleh Subkoordinator Keuangan Pusat dan Daerah, Efi Sepriana, S.H, M.H dan Kepala UPTD Pembibitan Ternak Sapi, Mas Agus Fahrozi, S.Pt, MM beserta Staf melakukan pendampingan kepada Tim Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya untuk melaksanakan pendataan dan digitalisasi aset tanah Pemerintah Provinsi Lampung.
Pendataan aset tanah ini bertujuan untuk mengukur titik batas bidang tanah di UPTD Pembibitan Ternak Sapi (UPTD-PTS) yang tercatat pada aplikasi aset. Digitalisasi pengukuran tanah dilakukan dengan menetapkan titik koordinat disetiap titik batas tanah UPTD PTS. Berdasarkan titik koordinat yang diperoleh diharapkan dapat memberikan gambaran wilayah tanah UPTD dan dapat digunakan untuk menaksir luas tanah yang saat ini ada di UPTD PTS.
Dengan dilakukannya pendataan dan digitalisasi semoga pencatatan aset Disnakkeswan Prov. Lampung dapat lebih baik.