Post

Bandar Lampung - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si) bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung (Sulistijo Nisita Wirjawan) melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Peternakan dan Keswan Provinsi Lampung dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi peternak tahun 2023 yang diselenggarakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Selasa (27/06/2023).

 

Peternak merupakan salah satu bagian dari tenaga kerja informal/bukan penerima upah yang mempunyai kontribusi besar dalam penyediaan pangan sumber protein hewani.

 

Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kepada peternak terhadap risiko kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, dan meninggal dunia, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung memberikan fasilitasi bantuan subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan untuk para peternak yang sudah terdaftar sebagai peserta Kartu Petani Berjaya sebanyak 400 orang dengan masa pertanggungan selama 5 bulan yang dialokasikan untuk 7 kabupaten yaitu:

1. Kabupaten Lampung Selatan

2. Kabupaten Tulang Bawang Barat

3. Kabupaten Mesuji

4. Kabupaten Tulang Bawang

5. Kabupaten Pesawaran 

6.Kabupaten Pringsewu

7. Kabupaten Tanggamus

 

Melalui bantuan subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada peternak terhadap risiko-risiko yang merugikan peternak sehingga peternak dapat menjalankan usahanya dengan baik dan optimal.